Penetapan RPJMDES Desa Mela’o Kecamatan Manna BS Tanpa Hambatan

Rahiman Kepala Desa Mela'o menyampaikan sambutan

Bengkulu Selatan | majalahpost.com – Untuk merealisasikan visi dan misi Kepala Desa. Sala satu yang harus dilaksanakan adalah menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES), yang mana dokumen ini berlaku selama enam tahun atau selama jabatan Kepala Desa.

Hal itu disampaikan Rahiman Kepala Desa Mela’o Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat musyawarah penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan Rahimam, sebelum dilakukan penetapan, Pemerintah Desa bersama Badan Bermusyawarah Desa telah melaksanakan musyawarah dusun, hal itu dilakukan untuk menjaring aspirasi atau usulan pembangunan dari masyarakat.

“Sebagai Kades baru pertama sekali tugasnya adalah menyusun dokumen RPJMDES, oleh karena itu kita pada hari ini, akan melaksanakan musyawarah penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2027,” ungkap Rahiman.

Rahiman berharap, apabila dalam pemaparan bidang kegiatan yang akan ditetapkan di dalam dokumen RPJMDES ada yang belum tertulis, dirinya mempersilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan usulan tambahan.

“Sebelum kita tetapkan, kami akan memaparkan kegiatan apa saja yang akan kita laksanakan selama enam tahun, dan apabila ada kegiatan yang belum masuk ke dalam catatan kami silahkan di sampaikan,” ujar Rahiman.

Dijelaskan Rahiman, RPJMDES ini merupakan sumber acuan Pemerintah Desa dalam menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) setiap satu tahun anggaran, oleh karena itu seluruh usulan dari masyarakat baik itu fisik maupun non fisik semuanya di masukan ke dalam dokumen ini, kemudian kegiatan yang termasuk di dalam dokumen RPJMDES itu nantinya akan dilakukan verifikasi, tujuannya untuk mencari skala prioritas, usulan yang dinyatakan sebagai skala prioritas akan di masukan ke dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES), sedangkan usulan yang bukan skala prioritas akan di usulkan lewat APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN Pusat.

Ditempat yang sama, Camat Manna Turman, SE dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di minta untuk selektif di dalam melaksanakan penetapan RPJMDES ini.

“Saya minta kepada Pemdes dan BPD untuk penetapan RPJMDES ini benar-benar di kerjakan secara maksimal, agar nantinya tujuan visi dan misi kades bisa tercapai,” ungkap Camat.

“Saya juga berharap kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan kepada pemerintah desa, agar setiap kegiatan yang dilaksanakan di desa bisa berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Camat.

Dari pantauan wartawan majalahpost.com, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Manna Turman, SE, Kapolsek Manna yang diwakili Kanit Bimas Polsek Manna, Danramil Kayu Kunyit yang di wakili oleh Babinsa, Pendamping Desa, dan seluruh tamu undangan yang hadir.(adv/eji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Anda tidak punya izin copy..!!