Seorang Janda Bandar Samcodin di Bengkulu Selatan Kembali Ditangkap Polisi, Padahal Baru Keluar Penjara

BENGKULU SELATAN | Majalahpost.com – Seorang janda berinisial SS (33) warga Jalan Kapten Idris, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan kembali ditangkap polisi karena menjual obat-obat terlarang.

Padahal, SS baru saja keluar dari Rutan Kelas II B Bengkulu Selatan, usai menjalani masa hukuman dengan perkara yang sama pada November tahun 2022 yang lalu.

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi, S.H membenarkan, pihaknya benar telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam perkara tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan.

“Kita amankan satu orang pelaku dengan perkara menjual obat-obat atau tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan,” kata AKP Sarmadi, S.H, Jum’at (19/04/24).

SS ditangkap dengan barang bukti berupa 65 butir obat keras jenis samcodin serta uang tunai Rp 140 ribu yang diduga hasil dari bisnis tersebut.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum yang ada. “Status pelaku sudah menjadi tersangka, untuk pasal diterapkan Pasal 196 jo to Pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan,” jelas Kasi Humas.

Untuk diketahui, dalam perkara sebelumnya SS (33) divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Manna Bengkulu Selatan, kurungan 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

SS ditangkap pada Rabu (30/11/22) saat berlangsungnya Operasi Penyakit Masyarakat tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Polsek Kota Manna dan sudah divonis serta menjalani pidana beberapa waktu yang lalu tersangka selesai menjalani pidana tersebut dan kemudian mengulangi perbuatannya lagi. (Son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Anda tidak punya izin copy..!!