Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Tangkap 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di SPBU Kutau

BENGKULU SELATAN | Majalahpost.com – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (33) warga Korpri 6 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Bengkulu.

SB (33) iyalah terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan tepatnya di area SPBU Kutau Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, pada Minggu (05/05/24).

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP Realme C17 warna biru dengan nomor sim/wa 082182933561 Imei : 866668040998178.

Kapolres Bengkulu Selatan, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sukamto,S.H.M.S.i yang di sampaikan Kasih Humas Sarmadi, SH dalam keterangan persnya mengatakan, pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, sekira pukul 15.30 WIB yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Sukamto,S.H.M.S.i yang didampingi oleh KBO IPDA Jaslik serta personil Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Bidang Narkoba.

“Iya, pada tanggal (05/05) sore, kami mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku terhadap SB (33) di area SPBU Kutau Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungakapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya petugas Kepolisian membawa Sdr. SB (33) beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk di proses hukum lebih lanjut. (Son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Anda tidak punya izin copy..!!