Daerah  

Penjabat Sesda Bengkulu Selatan Pimpin Apel Gabungan, Ini Yang Disampaikan

Bengkulu Selatan – | majalahpost.comPeraturan terkait dengan Pemberian sangsi terhadap Aparatur Sipil (ASN) yang sudah terbukti sering melakukan disiplin kerja di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 20219. Yang mana PP tersebut menjelaskan sangsi seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.

Hal itu disampaikan Penjabat Sesda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, saat memimpin apel gabungan di Rumah Sakit Umum Hasanuddin Damrah Manna, Senin (17/01/2022).

Sukarni menjelaskan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“Berdasarkan aturan dan hasil tinjauan yang dilakukan maka bagi PNS yang mangkir dalam bekerja bisa diajukan ke Inspektorat untuk tindakan lanjutan dan bahkan hukuman disiplin berat,” ungkap Sukarni.

“Ini berlaku juga untuk seluruh ASN di bawah naungan Pemkab Bengkulu Selatan. Bukan hanya yang bertugas di Rumah Sakit Hasanuddin Damrah Manna ini saja,” kata Sukarni.

Dikatakannya, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjadi pelayan masyarakat dan mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat.
Sementara para kepala OPD juga harus menetapkan budaya kerja yang disepakati yang secara umum meliputi profesionalitas, integritas, disiplin, inovatif dan sinergitas.

Menurut Sukarni, dalam hal untuk melakukan fungsi kontrol tehadap ASN sala satunya dengan mengunjungi OPD dan melaksanakan kegiatan apel, hal itu juga merupakan langkah monitoring dan evaluasi terhadap program serta kinerja ASN dan OPD nya.

“Kegiatan apel yang utama dilaksanakan pada setiap pagi dan sore adalah gambaran dari kinerja kita selaku ASN dan pelayan masyarakat yang pada akhirnya nanti memunculkan produk akhir dari pelayanan adalah capaian kinerja,” katanya.

Ditambahkannya, apel adalah forum rapat yang paling singkat, efektif apel hanya sekitar 15 menit, yang berisi pesan singkat yang disampaikan kepada peserta apel terkait tugas pokok dan fungsi. (adv/eji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Anda tidak punya izin copy..!!