Pemuda di Seginim Ditangkap Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS, Ini Kasusnya

Bengkulu Selatan | Majalahpost.com – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pemuda pelaku kasus tindak pidana perlindungan anak, Jum’at (14/07/23) malam.

Penangkapan diawali sekira pukul 20.00 WIB, Team Totaici yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku dugaan tindak pidana perlindungan anak berdasarkan laporan polisi yang diterima sedang berada dirumahnya di Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kemudian Team Totaici bergerak menuju kediaman pelaku dan ditemukan pelaku didepan rumahnya sedang ingin keluar mengendarai motor Honda merk Sonic warna hitam merah dan langsung diamankan oleh Tim Totaici tanpa perlawanan, kemudian pelaku dan BB dibawa ke Mako Polres Bengkulu Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim IPTU Susilo, S.H, M.H, menjelaskan bahwa benar anggotanya telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial OA (19), warga Darat Sawah Kecamatan Seginim yang merupakan tersangka tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan  oleh Sdri. Dona Sofya (43) warga jln Kumis Kucing Rt. 005 Manna Bengkulu Selatan pada Kamis 13 Juli 2023 tentang telah terjadinya tindak pidana perlindungan anak atas nama korban  anaknya pelapor.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi mengarah kepada pelaku OA , alhamdulillah pelakunya berhasil kita amankan dan untuk proses penyidikan perkaranya akan kita lakukan sesuai dengan undang-undang,” pungkas Kasat Reskrim. (Son)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Anda tidak punya izin copy..!!